28

Sep

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Pemerintah terus mendorong ketersediaan infrastruktur dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Pelaksanaan proyek dengan skema KPBU akan mengurangi beban pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU, adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri / kepala lembaga / kepala daerah / badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kegiatan Penyusunan Dokumen Pendukung Final Business Case (FBC) Proyek KPBU Sektor Jalan dan Jembatan dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan ruang lingkup penyusunan dokumen pendukung penyiapan Proyek KPBU OM Suramadu bundling Jalan Tol SERR, diantaranya adalah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Proyek KPBU OM Suramadu bundling Jalan Tol SERR.

28

Sep

Survei AndalalinTol Samarinda - Bontang

Pembangunan infrastruktur jalan, dalam hal ini Jalan Tol Samarinda- Bontang merupakan bagian dari Pembangunan Jalan Trans Kalimantan. Rencana jalan tol akan dibangun sepanjang 95,6 km yang akan menyambungkan wilayah samarinda hingga ke bontang. Pembangunan Jalan Tol Samarinda - Bontang diharapkan dapat: a.         Meningkatkan aksesibilitas antar wilayah b.        Meningkatkan pengembangan wilayah yang dilalui jalan tol c.         Menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah. Untuk itu perlu pembangunan/pengusahaan jalan tol sebagai jalan dengan kualitas tinggi sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan lalu lintas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan wilayah. Dalam hal ini kegiatan penyusunan dokumen andalalin dan amdal dilakukan dengan tujuan agar kegiatan atau pembangunan Jalan Tol Samarinda – Bontang tidak berdampak negatif aspek lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk tersebut bisa tertangani.  Kelayakan sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan Sementara tujuan dari penyusunan dokumen Andalalin diperlukan untuk mengetahui dampak atas suatu aktivitas usaha di suatu pembangunan tertentu terhadap lalu lintas di sekitarnya.

10

Mar

Standar Prosedur Perencanaan Kebijakan Jalan Tol

Hal ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyusunan Kebijakan Perencanaan Jalan Tol di Direktorat Jenderal Bina Marga yang mencakup tahapan pelaksanaan, acuan ketentuan yang mengatur, pelaksana/penanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang terkait. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam melakukan penyusunan Kebijakan Perencanaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar dalam penyusunan Kebijakan Perencanaan Jalan Tol memiliki acuan yang sama.Acuan hukum yang digunakan dalam penyusunan:a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132).b. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 10 dan Pasal 11 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6629).c. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).d. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144).e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 963).f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484).h. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Jaringan Jalan Tol di Direktorat Jenderal Bina Marga.