28

Sep

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Pemerintah terus mendorong ketersediaan infrastruktur dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Pelaksanaan proyek dengan skema KPBU akan mengurangi beban pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU, adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri / kepala lembaga / kepala daerah / badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kegiatan Penyusunan Dokumen Pendukung Final Business Case (FBC) Proyek KPBU Sektor Jalan dan Jembatan dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan ruang lingkup penyusunan dokumen pendukung penyiapan Proyek KPBU OM Suramadu bundling Jalan Tol SERR, diantaranya adalah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Proyek KPBU OM Suramadu bundling Jalan Tol SERR.