Konsep Digital Twin dan Augmented Reality
Aug 28 - 2023
28
Sep
Pemerintah terus mendorong ketersediaan infrastruktur dengan Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Pelaksanaan proyek dengan skema KPBU akan mengurangi beban pembiayaan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha yang selanjutnya disebut KPBU, adalah kerjasama antara pemerintah dengan
badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri /
kepala lembaga / kepala daerah / badan usaha milik negara / badan usaha milik
daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kegiatan Penyusunan Dokumen
Pendukung Final Business Case (FBC) Proyek KPBU Sektor Jalan dan Jembatan
dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan ruang lingkup penyusunan dokumen pendukung
penyiapan Proyek KPBU OM Suramadu bundling Jalan Tol SERR, diantaranya adalah
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Proyek KPBU OM Suramadu bundling
Jalan Tol SERR.